SNI Masker Kain Sudah Ditetapkan oleh BSN, Apa Saja Syaratnya?

Simak SNI masker kain yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Vania Rossa | Luthfi Khairul Fikri
Selasa, 22 September 2020 | 20:10 WIB
SNI Masker Kain Sudah Ditetapkan oleh BSN, Apa Saja Syaratnya?
Ilustrasi seorang perempuan mengenakan masker kain. [Shutterstock]

Nasrudin juga menyarankan, masker kain yang beredar saat ini di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis seperti masker scuba atau buff tidak dianjurkan lagi masyarakat untuk menggunakannya.

Sebagai informasi, selain menetapkan SNI masker dari kain, BSN pada saat yang sama juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis.

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, BSN telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

Baca Juga:Melapisi Masker Kain dengan Tisu, Memang Perlu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini