Cerita Oknum BRI: Tilap Duit Nasabah Rp 2,1 M Buat Judi Online, Tapi Kalah

Selama setahun, oknum pegawai BRI berinsial RS diam-diam menilap duit 11 orang nasabah dan uangnya buat main judi online, tetapi selalu kalah

Bangun Santoso
Rabu, 23 September 2020 | 08:04 WIB
Cerita Oknum BRI: Tilap Duit Nasabah Rp 2,1 M Buat Judi Online, Tapi Kalah
Ilustrasi penangkapan.

Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 22 September 2020.

Ketika ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari BRI, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Kasus Jiwasraya Menguap, Pengembalian Dana Nasabah Makin Gelap

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini