SuaraJatim.id - Cafe Holywings yang berada di Jalan Kertajaya Indah Surabaya ditutup karena bandel, ngeyel tetap buka melebihi jam operasional yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.
Meski sudah pernah terkena razia oleh Satpol PP Kota Surabaya, Holywings nekat buka hingga melebihi batas jam 10. Sehingga Satpol PP dan Polda Jatim, yang menggelar razia semalam memaksa Cafe ini tutup.
Polisi kemudian memberikan sanksi terhadap 39 pengunjung dengan menyita KTP mereka. Menurut info yang dihimpun oleh SuaraJatim.id di lokasi, Holywings sendiri sudah ketiga kalinya melakukan pelanggaran.
Pertama ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kedua dan ketiga kalinya oleh Pemprov Jatim.
Baca Juga:Tertangkap, 2 Maling Motor yang Viral di Medsos Kakinya 'Dilubangi' Polisi
"Tindakan di Holywing itu sudah 3 kali, dan semuanya ada pelanggaran, baik itu pelanggaran terhadap Perda, Pergub, maupun pelanggaran terhadap Perwali No 33," ujar Sekretaris Satpol PP Provinsi Jatim, Slamet Setioaji, usai melakukan memimpin penyitaan KTP, Kamis (24/9/2020) dinihari.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Cafe dan pengunjung, akan langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Sesuai petunjuk dari Bapak Wakapolrestabes, bilamana ada pelanggaran terhadap Cafe Holywings, itu ditindak sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
"Lah peraturan yang ada, kalau kemarin itu tanpa dikenakan denda, hanya penyitaan KTP selama 2 minggu. Sekarang ada sidang tipiring, yang dilaksanakan pada hari Selasa," ujar Slamet.
Sedangkan sanksi pada Holywings-nya sendiri, tak luput dari sanksi, terkait bandelnya Cafe tersebut, buka hingga lebih dari Pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Anda Harus Coba 5 Kuliner Khas Surabaya Ini, Dijamin Nagih!
"Sesuai peraturan yang ada, di dalam Pergub itu ada tahapan untuk memberi sanksi. Yang pertama itu ada denda pertama, untuk perorangan maupun tempat usaha, setelah itu ada denda kedua namanya kumulatif, setelah mereka kena lagi, berarti ada penutupan sementara. Bilamana kena lagi, baru penutupan atau pencabutan ijin," kata Slamet pada awak media.
Saat ini, dari catatan Satpol PP Provinsi Jatim, Holywings masih melakukan pelanggaran sekali, sehingga pihak manajemen hanya diberikan sanksi denda. "Kalau dari sisi provinsi, ini masih denda, denda pertama," ujarnya.
Untuk razia kali ini, Pemprov Jawa Timur, yang diwakilkan oleh pihak Satpol PP Provinsi, bekerjasama dengan Polda Jatim, TNI dan ormas-ormas yang ada, seperti Pemuda Pancasila, GMNI, PMII, dan Banser.
Selain itu, untuk sidang tipiring, akan dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya, pada hari Selasa pekan depan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa