SuaraJatim.id - Dua paslon yang akan bertarung di Pilkada Kota Surabaya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Rabu (23/9/2020). Mereka adalah pasangan Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan dua pasangan tersebut dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kota Surabaya.
"Hari ini, 23 September 2020 KPU Kota Surabaya telah melakukan pleno, berdasarkan keputusan, kedua bapaslon telah ditetapkan sebagai paslon," kata Syamsi.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan usai ditetapkan dua pasangan calon itu nantinya diwajibkan mengikuti dan hadir dalam tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada 2020 pada Kamis (24/9/2020).
Baca Juga:Muncul Dukungan Para Jagal RPH Surabaya ke Mujiaman di Instagram
"Wajib dihadiri paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung serta tokoh masyarakat yang dalam hal ini akan diwakili oleh Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Tanjung Perak," ucap Nano sapaan akrabnya.
Jika ada paslon yang tak bisa hadir dalam agenda itu maka dia wajib memberikan surat keterangan yang nantinya akan diwakilkan melalui mandat tertulis.
"Disertai penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan yang nanti akan kami pajang di kantor KPU Surabaya," katanya.
Pengambilan undian nomor urut pasangan calon ini pun sudah dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 Kota Surabaya. Para pasangan juga diajak untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Akan kita gelar besok mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai. Seperti halnya saat pendaftaran pasangan calon tempo hari kita mengedepankan koordinasi dengan satuan tugas Covid-19. Acaranya di luar ruangan demi mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga:Sudah Main Pingpong, Machfud Yakin Bebas Covid dan Boleh Ikut Tes Kesehatan
Kontributor : Arry Saputra