SuaraJatim.id - Kasus perceraian di Kabupaten Gresik selama pandemi Covid-19 terbilang masih tinggi. Setidaknya sesuai catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, sampai sekarang ada 1.058 perempuan yang menjadi janda baru.
Angka tersebut tercatat dari Bulan Maret hingga Agustus 2020. Namun bulan yang menyumbang angka terbesar selama pandemi adalah Maret dengan 268 kasus perceraian diketok palu hakim. Kemudian disusul Agustus ada 190 kasus perceraian.
Sedangkan dari angka perceraian itu rata-rata usia produktif. Dari usia 25 tahun hingga 40 tahun. Bahkan ada beberapa usia di bawah 25 tahun yang mendaftarkan cerai di Pengadilan Gresik.
Apa yang meletarbelakangi selama pandemi Covid-19 kasus perceraian di Gresik masih cukup tinggi. Hakim Humas PA Gresik, Sofyan Zefri menjelaskan penyebabnya banyak hal. Salah satunya persoalan ekonomi hingga kaharmonisan dalam rumah tangga. Total ada sebanyak 630 pasangan berpisah karena faktor ini.
Baca Juga:Sebanyak 4 Pemain dan 2 Official Persebaya Positif Terpapar Covid-19
Maklum selama pandemi banyak yang terdampak secara ekonomi. Bahkan sebagaian pekerja harus dirumahkan hingga dicopot. Hal itu lah yang membuat pihak istri mengajukan cerai karena merasa nafkah dari suami kurang memenuhi kebutuhan.
"Persoalan ekonomi paling mendominasi. Maklum karena Pandemi banyak yang terdampak secara ekonomi," kata Sofyan saat dihubungi SuaraJatim, Selasa (29/9/2020).
Masalah lain yang menyebabkan perceraian tinggi. Seperti, faktor perselisihan terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan satu pihak dan mabuk-mabukan serta perjudian. Kendati perceraian tidak dilarang agama, hakim di PA sudah banyak menasihati agar perceraian tidak dilakukan.
Tingginya angka perceraian di saat pandemi, Sofyan menduga karena sebelumnya pasangan memang sudah memiliki masalah kecil. Ketika pandemi berlangsung, masalah kecil itu menjadi besar sehingga perceraian tidak bisa terelakkan.
"Sebelumnya ada konflik dalam rumah tangga, dimasa pandemi ini kembali muncul sehingga bisa dipahami perkara yang muncul karena ekonomi. Bisa jadi suami kehilangan pekerjaan sehingga pasangan belum siap untuk bersama," katanya.
Baca Juga:Tekan Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Wajibkan Mini Lockdown
Sementara itu untuk mengahalangi kasus perceraian meningkat, pihaknya sudah memberlakukan berbagai cara. Salah satunya adalah mempersulit pengurusan dokumen cerai. Berharap di tengah pengurusan dokumen, pasangan tidak jadi berangkat ke PA untuk mendaftarkan perceraian mereka.
Kontributor : Amin Alamsyah