SuaraJatim.id - Kabupaten Ngawi dinyatakan berstatus zona oranye, yakni daerah berisiko sedang penyebaran Covid-19. Peningkatan status ini diumumkan oleh pemerintah kabupaten setempat melalui laman website resmi mereka.
Status zona oranye ini ditetapkan setelah muncul belasan kasus terkonfirmasi baru selama sepekan terakhir, sedangkan pada Selasa (29/9) tercatat lima kasus konfirmasi baru.
"Saat ini status Kabupaten Ngawi dalam status risiko sedang (oranye). Perkembangan COVID-19 pada Selasa, 29 September 2020, di Ngawi ada penambahan lima pasien terkonfirmasi baru, total menjadi 150 kasus," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi Yudono, Selasa (29/09/2020).
Penambahan kelima pasien baru COVID-19 tersebut berasal dari sejumlah kecamatan. Sesuai data, kelima kasus baru tersebut terinci satu pasien dari Desa Purwosari, Kecamatan Kwadungan, satu pasien dari Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan.
Baca Juga:Satu Pegawai Positif Covid, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Ditutup
Berikutnya satu pasien dari Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, satu pasien dari Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, dan satu pasien dari Desa Guyung, Kecamatan Gerih.
Pihak Satgas Penanganan COVID-19 Ngawi telah melakuan pelacakan terhadap kontak erat pasien sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Yudono meminta warga Ngawi tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung. Utamanya, warga wajib memakai masker jika beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
Berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Ngawi pada Selasa (29/9), dari 150 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 106 orang dinyatakan sembuh, 37 orang masih dalam proses penyembuhan dan isolasi di RSUD dr Soeroto Ngawi, serta tujuh orang meninggal dunia.
Jumlah warga yang masuk kategori suspek bertambah dari 29 orang menjadi 36 kasus, sedangkan status probable dua orang.
Baca Juga:Bayi Baru Lahir di Nganjuk Langsung Positif Corona, Tertular Ibunya