Bawaslu Surabaya Terima Laporan Ketidaknetralan Kepala Daerah di Pilwali

Tim paslon Machfud-Mujiaman melaporkan foto Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdampingan dengan Wali Kota Tri Rismaharini.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 September 2020 | 20:32 WIB
Bawaslu Surabaya Terima Laporan Ketidaknetralan Kepala Daerah di Pilwali
Kepala Bawaslu Surabaya Agil Akbar. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari tim pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dihubungi SuaraJatim.id mengatakan, laporan itu diterima pada Rabu (30/9/2020) sore.

"Iya benar ada Laporan, sore tadi laporannya. Yang melaporkan dari tim advokasi pasangan calon nomor urut 2," katanya.

Agil mengatakan, tim paslon Machfud-Mujiaman melaporkan foto Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdampingan dengan Wali Kota Tri Rismaharini.

Baca Juga:Machfud Pasang Foto Bareng Emil Salam 2 Jari di IG, Begini Respon Bawaslu..

"Intinya mereka melaporkan tidak netral, Bu Rismanya. Atas foto Risma bersama Eri," ujar Agil.

Namun untuk laporan yang diterima saat ini, Bawaslu masih mengkajinya.

"Kami kaji dulu. Akan dipanggil atau tidak nanti berdasarkan hasil kajian," pungkasnya.

Sementara itu, Bawaslu Surabaya juga menindaklanjuti laporan panitia pengawas kecamatan (panwascam) mengenai foto Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak yang mengacungkan dua jari.

Agil mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Emil. Namun, yang menghadiri panggilan tersebut bukan yang bersankgutan secara langsung melainkan di wakili oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas

"Sudah dilakukan pemanggilan dan dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Hadirnya tadi siang pukul 13.00 WIB," katanya.

Mengenai hasil pertemuan, Agil belum bisa membeberkannya. Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengkajian atas keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Emil Dardak mengenai laporan Panwascam tersebut.

"Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran saat ini masih kami kaji untuk laporannya," jelasnya.

Agil menjelaskan, sebenarnya kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye atau menjadi juru kampanye apabila sudah melakukan cuti ke Mendagri.

Sementara kalau tidak mengajukan izin cuti hanya diperbolehkan di hari Minggu. Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini