Bawaslu Surabaya Terima Laporan Ketidaknetralan Kepala Daerah di Pilwali

Tim paslon Machfud-Mujiaman melaporkan foto Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdampingan dengan Wali Kota Tri Rismaharini.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 September 2020 | 20:32 WIB
Bawaslu Surabaya Terima Laporan Ketidaknetralan Kepala Daerah di Pilwali
Kepala Bawaslu Surabaya Agil Akbar. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari tim pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dihubungi SuaraJatim.id mengatakan, laporan itu diterima pada Rabu (30/9/2020) sore.

"Iya benar ada Laporan, sore tadi laporannya. Yang melaporkan dari tim advokasi pasangan calon nomor urut 2," katanya.

Agil mengatakan, tim paslon Machfud-Mujiaman melaporkan foto Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdampingan dengan Wali Kota Tri Rismaharini.

Baca Juga:Machfud Pasang Foto Bareng Emil Salam 2 Jari di IG, Begini Respon Bawaslu..

"Intinya mereka melaporkan tidak netral, Bu Rismanya. Atas foto Risma bersama Eri," ujar Agil.

Namun untuk laporan yang diterima saat ini, Bawaslu masih mengkajinya.

"Kami kaji dulu. Akan dipanggil atau tidak nanti berdasarkan hasil kajian," pungkasnya.

Sementara itu, Bawaslu Surabaya juga menindaklanjuti laporan panitia pengawas kecamatan (panwascam) mengenai foto Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak yang mengacungkan dua jari.

Agil mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Emil. Namun, yang menghadiri panggilan tersebut bukan yang bersankgutan secara langsung melainkan di wakili oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas

"Sudah dilakukan pemanggilan dan dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Hadirnya tadi siang pukul 13.00 WIB," katanya.

Mengenai hasil pertemuan, Agil belum bisa membeberkannya. Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengkajian atas keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Emil Dardak mengenai laporan Panwascam tersebut.

"Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran saat ini masih kami kaji untuk laporannya," jelasnya.

Agil menjelaskan, sebenarnya kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye atau menjadi juru kampanye apabila sudah melakukan cuti ke Mendagri.

Sementara kalau tidak mengajukan izin cuti hanya diperbolehkan di hari Minggu. Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," paparnya.

Apabila Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye seperti diatur UU 10 Tahun 2016 maka ia terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

"Ada sanksinya di UU 10 tahun 2016 kan ada ketentuan untuk si kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, wakilnya itu juga diatur, misal beliau terbukti melakukan pelanggaran ada unsur pidananya juga," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini