SuaraJatim.id - Tensi politik di Kota Surabaya mulai memanas. Baru-baru ini ada yang melaporkan pasangan Machfud-Mujiaman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Penyebabnya adalah foto yang dipasang Machfud di akun Instagram @cak.machfudarifin. Macfud mengunggah foto bareng dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang juga Plt Ketua Demokrat Jawa Timur, Minggu (27/09/2020).
Unggahan foto tersebut disertai caption begini:
"Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dg Pemprov Jatim."
Baca Juga:Dibackup Pemuda Pancasila, Eri - Armuji Siap 'Ditawur' Sembilan Partai
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masuk ke Bawaslu ialah unggahan tersebut.
Pose Emil mengacungkan dua jari dinilai mengisyaratkan kampanye paslon nomor urut dua. Laporan itu pun masih didalami.
"Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja kita butuh keterangan lebih lanjut," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (29/9/2020).
Menurut Aqil, pendalaman menjadi penting mengingat Emil sekarang ini juga menjabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. "Makanya kami masih menelusuri, kami menerjunkan tim investigasi dan berencana meminta keterangan yang bersangkutan (Emil)," kata Agil.
Walaupun nantinya Emil berstatus sebagai ketua partai ketika datang di acara Machfud-Mujiaman, ternyata dia tetap harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai Wakil Gubernur Jatim. Karena sekarang masuk masa kampanye.
Baca Juga:Sosialisasi Diri di KBS, Calon Wakil Wali Kota Surabaya DItuding Korupsi
Bawaslu membeberkan saat ini belum ada kepala daerah baik gubernur dan wakilnya maupun wali kota dan wakilnya yang mengajukan cuti.
"Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye, dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang (Komisioner Bawaslu Jatim) juga nggak ada. (Laporan soal Emil) masih kami telusuri," katanya.
Kehadiran Emil tentunya masih bisa diperdebatkan. Selain punya jabatan ketua partai, unggahan diketahui hari Minggu, yakni hari libur kerja. Agil menyebut di UU 7 Tahun 2017 memang pejabat boleh kampanye di hari libur tanpa harus cuti.
Nah, pada UU 6 Tahun 2020, cuti kampanye hanya menjelaskan diatur di luar tanggungan negara. Bukan perihal hari liburnya. "Kalau di PKPU belum diatur detail, beda sama Pilpres," ungkapnya.
"Kalau Pilpres UU 7 Tahun 2017. Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," dia menambahkan.
Dia menyebut berdasarkan UU 10 tahun 2016 terkait ketentuan kepala daerah didefinisikan gubernur, bupati, wali kota termasuk wakilnya jika melakukan pelanggaran ada sanksi. "Sangkaan pasal di UU itu jelas, cuma masalah detail terbukti atau tidak masih penelusuran," ujarnya.