Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

"Denda senilai Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta ," ujar Tjokorda.

Muhammad Taufiq
Senin, 05 Oktober 2020 | 18:46 WIB
Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Illah (Foto: Arry Saputra)

Sebelumnya, JPU menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak