Sebelumnya, JPU menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui