SuaraJatim.id - Ratusan massa yang tergabung dalam "Serikat Pekerja Surabaya" menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (6/10/2020). Aksi ini memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Pantauan di lokasi tak ada spanduk-spanduk khusus yang dibentangkan seperti biasanya, mereka hanya membawa bendera dari serikat masing-masing.
Para pekerja juga terlihat tetap menerapkan protokol kesehatan. Mereka menggunakan masker dan berjaga jarak.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Aliansi Pekerja Buruh se-Surabaya, Dendy Prayitno, mengatakan para buruh mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja.
Baca Juga:Omnibus Law, Penghayat Kepercayaan Terancam Diawasi Polisi
"Tuntutan hari ini agar Presiden Jokowi membuat Perppu mencabut UU Omnibus Law, yang meresahkan dan merugikan rakyat pada umumnya," kata Dendy di sela-sela aksi.
Pengesahan undang-undang yang dinilai bermasalah tersebut terburu-buru untuk disahkan oleh DPR RI. Dengan aksi yang dilakukan ini aspirasi mereka bisa disampaikan melalui anggota legislatif yang ada di DPRD Jatim.
"Kita ingin menyampaikan aspirasi supaya didengar jajaran DPRD Jawa Timur. Karena begitu cepatnya DPR RI, tanggal 5 kemarin digedok," katanya.
Aksi ini kata Dendy hanya permulaan saja, gelombang aksi akan terus dilakukan para pekerja di Surabaya pada Rabu 7 Oktober besok, dan puncaknya pada Kamis 8 Oktober.
"Tanggal 8 InsyaAllah akan seluruh pekerja akan hadir di sini, jumlahnya ribuan. Masyarakat yang berani menyampaikan benar adalah benar, salah adalah salah, mari tanggal 8 kita sampaikan serentak," ucapnya.
Baca Juga:Kini Belasan Anggota DPR Positif Covid-19, Puluhan Staf Ahli Juga Tertular
Kontributor : Arry Saputra