Pelaku sakit hati karena ada permasalahan dengan lingkungan, bahkan lanjut Kasat, pelaku pernah meluapkan sakit hatinya dengan membakar rumah tetangganya.
Pelaku melakukan postingan ujaran kebencian di medsos tersebut dengan harapan agar pihak kepolisian bertindak mengadili orang-orang yang sudah menyakiti hatinya.
"Maksudnya itu. Ini sebenarnya yang terjadi, namun dia tidak menyadari bahwa apa yang sudah dilakukan itu adalah keliru. Tidak benar. Pelaku terancam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara," ujarnya.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar gambar yang telah dicetak berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga:Sidang Jerinx SID Digelar Tatap Muka, Jumlah Pengunjung Dibatasi
Satu buah Handphone (HP) merk Xiomi dan satu file akun FB milik pelaku dengan nama akun David Handoko yang sudah di ekstrak ke flashdisk berikut hasil cetak.