Terekam CCTV, MA Garong Berkarung-Karung Beras Untuk Makan Anak-Istri

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan. Acaman hukumannya 7 tahun penjara.

Muhammad Taufiq
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:21 WIB
Terekam CCTV, MA Garong Berkarung-Karung Beras Untuk Makan Anak-Istri
Tersangka MA saat ditangkap kepolisian Surabaya (Foto: Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial MA (20) terekam CCTV menggarong berkarung-karung beras di salah satu toko di Kawasan Sambikerep, Kota Surabaya.

Pencurian ini bukan sekali saja dilakukan tersangka, tapi sudah berulang kali. MA beralasan mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pencurian ini terungkap lewat rekaman CCTV. Korban, pemilik toko, lalu melapor ke Polsek Lakarsantri Surabaya. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Awalnya korban mengaku sering kehilangan beras di toko miliknya. Kemudian korban memasang kamera CCTV untuk mencari tahu siapa yang sering mengambil beras di tempatnya," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrik Kusuma Wardhana kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:Ambil Barang Senilai Rp 13 Juta, Pencuri Tinggalkan Pesan Permintaan Maaf

Hendrik menambahkan, dari hasil rekaman camera CCTV tersebut petugas akhirnya bisa mengungkap siapa pelaku pencurian itu. Terdapat dua pelaku yang selalu melakukan pencurian beras di sana menggunakan sepeda motor.

"Pelakunya dua orang, satunya masih DPO," kata Hendrik.

Setelah ditangkap, MA mengakui perbuatannya. Bahkan bukan sekali, Ia sudah berulangkali mencuri beras di toko tersebut.

Kenapa bukan uang atau barang berharga lainnya yang dicuri? Hendrik menjelaskan menurut keterangan tersangka karena lebih mudah dan gampang.

MA mengaku mencuri beras lantaran selama masa pandemi, pria satu anak ini, tidak memiliki pemasukan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Apalagi pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

Baca Juga:Niat Jual Sepeda Curian di Sleman, Pria Gunungkidul Diringkus Polisi

"Karena kebutuhan (mencuri beras) ada yang dipakai sendiri. Uangnya untuk keluarga, satu sak seharga Rp 50 ribu," kata MA.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik beras berisi 5 kilogram dan satu buah motor yang digunakan mencuri.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan. Acaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak