Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik beras berisi 5 kilogram dan satu buah motor yang digunakan mencuri.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan. Acaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Ambil Barang Senilai Rp 13 Juta, Pencuri Tinggalkan Pesan Permintaan Maaf