Aksi Nekat Kades Abdul Karim Berujung Bui, Nekat Ciumi Mahasiswi KKN

Pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut saat mahasiswi berinisial AP itu hendak meminta tanda tangannya

Bangun Santoso
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 13:13 WIB
Aksi Nekat Kades Abdul Karim Berujung Bui, Nekat Ciumi Mahasiswi KKN
Ilustrasi penangkapan.

“Tidak ada indikasi pacaran,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini