Pilkada Gresik, Sejumlah Masjid Pasang Spanduk Tolak Kampanye Paslon

"Spanduk ini kita pasang sebagai antisipasi warga terhadap segala bentuk kampanye di tempat ibadah," kata Joko.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:18 WIB
Pilkada Gresik, Sejumlah Masjid Pasang Spanduk Tolak Kampanye Paslon
Sejumlah masjid di Gresik pasang spanduk tolak kampanye politik (Foto: Beritajatim)

Lebih lanjut, Nadhori mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga di Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye ditempat ibadah dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.

'Kami sangat apresiasi, dan upaya itu membuktikan bahwa kesadaran politik masyarakat sudah tinggi," ujarnya.

Seperti diketahui, larangan kampanye ditempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.

Baca Juga:Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi

REKOMENDASI

News

Terkini