Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember

Total polisi menetapkan lima orang tersangka dengan tuduhan perusakan gedung DPRD Jember

Bangun Santoso
Senin, 26 Oktober 2020 | 05:37 WIB
Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember
Lima terduga pelaku perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap Polres Jember dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020) (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

"Kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," katanya pula.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca Gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.

"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan mengatakan pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Bikin Geger, Provokator Ajakan Penjarahan di Bali Belum Ditemukan

"Kami akan mendampingi para aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Jember," katanya.

Sebelumnya ratusan aktivis mahasiswa dalam Aliansi Jember Menggugat berdemonstrasi menuntut penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis (22/10) sore hingga malam yang berakhir ricuh dan massa melempar batu dan petasan ke arah gedung dewan hingga menyebabkan sejumlah kaca DPRD Jember pecah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini