Sebelum Ditangkap Karena Hina Polisi di FB, Ardi Lebih Dulu Dimarahi Istri

Postingan itu diunggah pada grup Facebook Informasi Hiburan Blitar. Sejumlah warganet juga terlihat mengomentari postingan yang belakangan sudah lenyap tersebut.

Muhammad Taufiq
Senin, 26 Oktober 2020 | 17:12 WIB
Sebelum Ditangkap Karena Hina Polisi di FB, Ardi Lebih Dulu Dimarahi Istri
Ardi saat ditangkap dan meminta maaf di kantor Polres Blitar (Foto: Farian)

Jaksa penuntut umum, lanjut Leonard, juga bertindak sebagai eksekutor denda tipiring. Uang denda hasil putusan sidang tipiring kemudian disetorkan ke kas daerah, karena operasi yustisi merupakan bagian dari penegakan perda.

"Jadi pihak kepolisian tidak terkait sama sekali urusan pembayaran denda. Jadi polisi bisa melakukan penegakan dengan tipiring, berkas inilah disampaikan Pengadilan Negeri Blitar untuk disidangkan. Yang mana dasar persidangan adalah berkas tipiring haisl penegakan hukum salah satunya dari kepolisian," bebernya.

Abituren Akpol 2000 tersebut memastikan dalam pelaksanaan operasi yustisi selalu dilakukan secara gabungan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI serta Satgas penanggulangan covid-19.

Kontributor : Farian

Baca Juga:Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini