Jaksa penuntut umum, lanjut Leonard, juga bertindak sebagai eksekutor denda tipiring. Uang denda hasil putusan sidang tipiring kemudian disetorkan ke kas daerah, karena operasi yustisi merupakan bagian dari penegakan perda.
"Jadi pihak kepolisian tidak terkait sama sekali urusan pembayaran denda. Jadi polisi bisa melakukan penegakan dengan tipiring, berkas inilah disampaikan Pengadilan Negeri Blitar untuk disidangkan. Yang mana dasar persidangan adalah berkas tipiring haisl penegakan hukum salah satunya dari kepolisian," bebernya.
Abituren Akpol 2000 tersebut memastikan dalam pelaksanaan operasi yustisi selalu dilakukan secara gabungan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI serta Satgas penanggulangan covid-19.
Kontributor : Farian