Pak Haji Buka Bisnis Prostitusi di Sampang Madura Divonis Denda Rp 5 Juta

Terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat esek-esek tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Muhammad Taufiq
Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Pak Haji Buka Bisnis Prostitusi di Sampang Madura Divonis Denda Rp 5 Juta
Sidang kasus Haji Tolib di Sampang Madura kemarin (Foto: Beritajatim)

"Tapi sampai sekarang masih tetap dilakukan, makanya sekarang disidang tipiring. Harapan kami H Tolib jera dan tidak mengulagi perbuatannya," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini