Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Anna Suryani dan keluarganya belum bisa dihubungi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Banknya Masuk Top 10 Strongest Brands, Satpam BCA Jadi Trending Topic
- 1
- 2