Komplotan Pencuri Spesialis Relief Makam Cina Lintas Kota Dibekuk di Kediri

Dari tiga kali beraksi di Kediri, pelaku berhasil menggangsir puluhan relief makam China.

Muhammad Taufiq
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:19 WIB
Komplotan Pencuri Spesialis Relief Makam Cina Lintas Kota Dibekuk di Kediri
Para pelaku pencurian spesialis makam Cina dibekuk polisi Kediri (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Komplotan pencuri spesialis relief makam Cina dengan wilayah operasi lintas kota dibekuk Satreskrim Polresta Kediri. Dari tiga kali beraksi di Kediri, pelaku berhasil menggangsir puluhan relief makam China.

Para pelaku ini yakni Susanto (42) warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Teguh (26) dan Abdul (31) keduanya warga Kabupaten Jombang serta Kasiman (51) warga Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, penangkapan komplotan pencurian berawal adanya laporan dari korban, Thomas warga Kota Kediri yang mengetahui relief makam keluarganya di lokasi makam Gunung Klotok hilang.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya pihaknya menangkap basah komplotan tersebut sedang beraksi mencuri relief makam china di wilayah Kediri," kata AKBP Miko Indrayana, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:Pemain Persik Kediri Diliburkan Lagi Gara-Gara Nasib Kompetisi Belum Pasti

Keempat komplotan mempunyai tugas berbeda-beda. Susanto berperan menggali mencongkel dan mengangkat batu relief, Abdul dan Kasiman bertugas mengangkat relief ke truk, serta Teguh berperan sebagai mencari pemesan relief.

Dari pengakuan tersangka, untuk satu relief mereka jual dengan harga Rp 400 - 500 ribu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang-bukti berupa 15 relief makam china hasil curian, uang tunai Rp 7 juta hasil penjualan relief, handphone serta truk yang digunakan mengangkut relief curian.

Kepolisian mengambangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain, dan ada jaringan lain. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini