SuaraJatim.id - Lelaki berusia 43 tahun asal Pamekasan, Madura, berinisial T ditangkap Polrestabes Surabaya, karena menjual istri sendiri untuk melayani lelaki lain.
T ditangkap di sebuah kamar hotel. Kala digerebek polisi, istri T sedang berhubungan badan dengan pelanggan mereka.
Belakangan diketahui, T menjual istrinya yang berusia 38 tahun melalui akun Twitter.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari operasi siber polisi.
Baca Juga:Punya Istri Cantik Bukannya Dijaga, Malah Disuruh Layani Pria Hidung Belang
Polisi menemukan akun Twitter milik T yang mengunggah foto-foto sang istri sedang telanjang.
Tak hanya itu, dalam akun Twitter milik T itu pula ditemukan foto-foto istri yang bersangkutan sedang berhubungan intim.
"Kami mengamankan tersangka di hotel. Saat itu, istri tersangka dan tamu sedang berhubungan badan," kata Fauzi, Selasa (27/10/2020).
Polisi melakukan penggerebekan terhadap T di kamar hotel Jalan Jemursari, Rabu (21/10) malam. Kala itu, T dan sang istri sedang melayani tamu di kamar.
Kepada polisi, T mengakui menjajakan istrinya melalui akun Twitter. Melalui akun itu, T membuat pengumuman dirinya dan sang istri menerima lelaki lain untuk berhubungan intim bertiga alias threesome.
Baca Juga:Pria Ini Jual Istrinya Rp 600 Ribu Lewat Facebook, Bisa Layani Threesome
Kekinian, T sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.