Serma T Berkali-Kali Bersetubuh Dengan Pria, Hakim: Sulit Disembuhkan

"Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis dalam lanjutan sidang pembacaan vonis Serma T, Senin (09/11/2020).

Muhammad Taufiq
Senin, 09 November 2020 | 18:31 WIB
Serma T Berkali-Kali Bersetubuh Dengan Pria, Hakim: Sulit Disembuhkan
Terdakwa DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.

Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.

Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.

Baca Juga:Terkuak! Oknum TNI LGBT Bersetubuh di Cijantung, Mess hingga Pondok Labu

"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini