Bawaslu Akan Tertibkan APK Machfud-Mujiaman di Bagunan Cagar Budaya

"Untuk masalah Alat Peraga Kampanye (APK), itu kan sudah diatur keputusan KPU nomor 6 tahun 2020, disitu terdapat 124 jalan," katanya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 12 November 2020 | 18:50 WIB
Bawaslu Akan Tertibkan APK Machfud-Mujiaman di Bagunan Cagar Budaya
Salah satu alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (MA) dan Mujiaman terpasang di salah satu bangunan cagar budaya di pusat Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji)

Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Membelot, Giliran 14 Pengurus DPC NasDem Surabaya Dukung Eri Cahyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini