SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur dilaporkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya ke Ombudsman Jatim, Kamis (12/11/2020).
Laporan tersebut atas dugaan mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang saat melakukan penjagaan aksi tolak UU Cilaka pada 8 dan 20 Oktober lalu.
Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kepolisian yang melampaui kewenangan karena diduga menangkap massa aksi secara sewenang-wenang.
Selain itu, polisi juga terjadi tindak kekerasan terhadap massa hingga sempat berusaha menghalangi upaya pendampingan hukum bagi massa yang tertangkap.
Baca Juga:Video Kontras soal Represif Polisi, Mabes: Ujung-ujungnya Sudutkan Polri
"Merujuk UU nomor 37 Tahun 2008 soal Ombudsman, dugaan mal administrasi itu adalah tindakan yang melampaui kewenangan, mengabaikan mewajiban hukum, yang harus dipenuhi aparat kepolisian dalam menjaga atau menangani unjuk rasa," ujarnya.
"Polisi juga tidak membuka informasi soal identitas mereka yang ditangkap, itu berujung pada tim advokasi yang tidak bisa memberikan bantuan hukum," tambahnya.
Faisal menjabarkan, catatan KontraS ada 182 orang yang tertangkap saat aksi 8 Oktober, serta 10 Oktober saat demo 20 Oktober. Sementara yang diamankan oleh polisi datanya lebih banyak dari itu.
"Tanggal 8 yang melapor langsung dan data tim advokasi ada 182 orang. Tanggal 20 yang melapor langsung ke KontraS ada sekitar 10 orang, tapi kalau sesuai dengan rilis kepolisian tanggal 20 itu lebih dari 10 orang ada 90 orang lebih," paparnya.
Karena pandemi Covid-19, Faisal melakukan pelaporan secara daring. Ia mengaku sebelumnya sempat mendatangi kantor Ombudsman secara langsung. Karena belum ada layanan tatap muka. Sehingga dokumen berisi temuan dan nama-nama korban penangkapan serta video kekerasan.
Baca Juga:KontraS Unggah Video Kompilasi Kekerasan Polisi, Polri: Sangat Tendensi
"Detail soal temuan KontraS, nama-nama korban yang mengalami penangkapan baik yang melapor langsung ke KontraS maupun tim advokasi, lalu dokumen mulai video tindak kekerasan sampai testimoni korban," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat penjagaan unjuk rasa 8 dan 20 Oktober telah melakukan analisa dan evaluasi. Hasilnya masih ditunggu.
"Setiap kegiatan kami sudah lakukan analisa dan evaluasi secara internal. Polda juga ada mekanisme pengaduan masyarakat soal internal, kita tunggu aja dari hasil porsi pengawas," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiyarta membenarkan adanya laporan masuk dari KontraS. Pihaknya akan melalukan pengkajian terlebih dulu sebelum memberikan tanggapan.
"Saya mendengar dari petugas sudah masuk [di Ombudsman], tapi belum sampai di saya. Mungkin besok baru bisa saya tanggapi," kata Agus.
Kontributor : Arry Saputra