Pemkab Jember Mutasi dan Kembalikan 365 Pejabat Sesuai Rekomendasi Mendagri

Dalam proses tersebut dihadirisebagian pejabat eselon II dan III yang digelar di aula PB Sudarman Pemkab Jember.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 November 2020 | 04:00 WIB
Pemkab Jember Mutasi dan Kembalikan 365 Pejabat Sesuai Rekomendasi Mendagri
Prosesi pengembalian jabatan sesuai dengan KSOTK 2016 tersebut dihadiri sebagian pejabat eselon II dan III yang digelar di aula PB Sudarman Pemkab Jember. [Antara]

Setelah persoalan KSOTK tuntas, lanjut dia, Pemkab Jember akan melakukan pembahasan APBD 2020 dan APBD 2021 dengan lembaga legislatif karena pengembalian KSOTK tersebut sangat penting untuk bisa membahas APBD.

"Dengan selesainya urusan KSOTK, maka bisa membahas APBD bersama DPRD Jember. Ini bukan dalam rangka untuk siapa, namun kepentingan masyarakat Jember," ujarnya.

Rekomendasi Mendagri untuk mengembalikan jabatan tersebut hasil pemeriksaan khusus tim Kemendagri yang menganulir mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida pada tahun 2018 dan 2109 karena dinilai tidak sesuai dengan aturan, sehingga ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Jember itu harus dikembalikan ke posisi sebelumnya. (Antara)

Baca Juga:Bupati Jember Dipecat Gubernur, Warga Pasang Baliho: 'Faida Layak Dipecat'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini