Perjanjian utang itu hanya diikat dengan IJB yang dibuat atas perjanjian yang tidak halal dan tidak beritikad baik.
Oleh karenanya, selain melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Djelis juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Untuk perdatanya sudah mulai disidangkan. Kami menilai ada perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal