Dinilai Tak Serius, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Dilaporkan ke Propam

Otty Savitri Dahniar Oktafianty menilai penyidik Ditreskrimum terlalu lamban memproses kasus yang dilaporkan sejak 6 Agustus, nomor :LP-B/617/VII/RES.1.11/2020/SPKT.POLDAJATIM

Yovanda Noni
Sabtu, 14 November 2020 | 14:51 WIB
Dinilai Tak Serius, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Dilaporkan ke Propam
Ilustrasi polisi

Perjanjian utang itu hanya diikat dengan IJB  yang dibuat atas perjanjian yang tidak halal dan tidak beritikad baik.

Oleh karenanya, selain melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Djelis juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Untuk perdatanya sudah mulai disidangkan. Kami menilai ada perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini