Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bonia dan Bambang harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek Gumukmas. "Keduanya kita jerat dengan pasal 362 dengan ancaman 7 Tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah minimarket di kawasan Jalan Raya Gumukmas kehilangan sejumlah susu bayi pada Sabtu siang 14 November 2020. Dari hasil penyelidikan selain di Gumukmas, sebelumnya pelaku juga mengambil barang curian di minimarket di Kecamatan Puger. Pelaku sendiri teridentifikasi dari kamera pengawas yang terpasang di dalam minimarket.
- 1
- 2