Yakin Kasus Chat Mesum Rizieq Tak akan Diusut, FPI: Irjen Fadil Taat Hukum

"Kita tanggapannya biasa saja. Insyallah Irjen Fadil taat hukum karena (kasus chat mesum) sudah SP3 (dihentikan)," kata Aziz

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 17 November 2020 | 12:28 WIB
Yakin Kasus Chat Mesum Rizieq Tak akan Diusut, FPI: Irjen Fadil Taat Hukum
Habib Rizieq bercerita soal Pemerintah Arab Saudi minta maaf kepadanya. (YouTube/Front Tv)

SuaraJatim.id - Pihak FPI melalui kuasa hukumnya optimis Irjen Pol Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru tidak akan mengungkit perkara chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal penunjukan Irjen Fadil menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Pihaknya yakin Irjen Fadil akan taat hukum.

"Kita tanggapannya biasa saja. Insyallah Irjen Fadil taat hukum karena (kasus chat mesum) sudah SP3 (dihentikan)," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (17/11/2020).

Namun, banyak tanggapan yang disampaikan oleh Aziz selaku kuasa hukum FPI. Ia hanya menegaskan kalau Irjen Fadil tidak akan kembali mengungkit perkara yang sudah berlalu.

Baca Juga:Hadiri Panggilan Polisi, Gubernur DKI: Saya Datang sebagai Warga Negara

Adapun untuk diketahui, pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.

Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Pandemi Covid-19: Pemerintah Harus Melarang Habib Rizieq Kumpulkan Massa

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini