Yakin Kasus Chat Mesum Rizieq Tak akan Diusut, FPI: Irjen Fadil Taat Hukum

"Kita tanggapannya biasa saja. Insyallah Irjen Fadil taat hukum karena (kasus chat mesum) sudah SP3 (dihentikan)," kata Aziz

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 17 November 2020 | 12:28 WIB
Yakin Kasus Chat Mesum Rizieq Tak akan Diusut, FPI: Irjen Fadil Taat Hukum
Habib Rizieq bercerita soal Pemerintah Arab Saudi minta maaf kepadanya. (YouTube/Front Tv)

Kendati begitu, Argo tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari jabatan Kapolda.

Dia hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga:Hadiri Panggilan Polisi, Gubernur DKI: Saya Datang sebagai Warga Negara

Sebagai informasi, kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia belakangan hari ini membuat kehebohan.

Sejumlah simpatisan pendukungnya yang hendak menjemput memenuhi jalan tol dan Bandara Soekarno-Hatta hingga menyebabkan jalan macet dan bandara lumpuh.

Setelah itu, Rizieq kembali membuat kehebohan dan mengundang kerumunan massa saat mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11).

Sejumlah simpatisannya kembali berkerumun tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

Sehari setelahnya, Sabtu (14/11), Rizieq kembali membuat heboh dengan mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga:Pandemi Covid-19: Pemerintah Harus Melarang Habib Rizieq Kumpulkan Massa

Setidaknya, diprakirakan ada 10 ribu orang yang hadir di hajatan besar itu. Buntut dari hal itu, Rizieq pun dikenakan denda sebesar Rp 50 juta karena membuat kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini