Dendam, Pria Surabaya Suruh Adik Habisi Mantan Istri Gara-Gara Nikah Lagi

Setelah mematikan sambungan video call, SH bergegas kembali ke motornya untuk mengambil sebilah pisau di dalam jok motor.

Muhammad Taufiq
Senin, 23 November 2020 | 13:18 WIB
Dendam, Pria Surabaya Suruh Adik Habisi Mantan Istri Gara-Gara Nikah Lagi
Adik yang mau menghabisi nyawa mantan kakak iparnya (Foto: Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Meski gagal melakukan pembunuhan, pria berusia 22 tahun asal Surabaya harus meringkuk di tahanan kepolisian. Ia merencanakan pembunuhan atas permintaan kakaknya yang sedang berada di dalam penjara.

Pelaku tersebut bernama SH (22). Ia melakukan percobaan pembunuhan oleh kakaknya inisial AS untuk membalaskan dendam kepada suami baru dari mantan istri kakaknya. Namun aksi SH berhasil digagalkan oleh warga setempat.

Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, mengatakan awalnya pelaku diminta mencari keberadaan mantan istri kakaknya bernama Dewi. AS memerintahkannya saat berada di Lapas Madiun.

"Pelaku kemudian mencari tahu tempat tinggal Dewi ke kakaknya Dewi. Setelah ketemu, keesokan harinya pelaku langsung ke sana dengan mengajak seorang temannya," ujar Iptu Rizkika kepada SuaraJatim.id, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:Survei SMRC, Eri-Armuji Unggul 11,2 Persen dari Machfud-Mujiaman

Setelah ketemu, SH ke rumah kos Dewi yang beralamat di Jalan Genting Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada Minggu (8/11/2020). Setibanya di lokasi, SH bertanya kepada seorang pria yang ternyata adalah MM (28) suami Dewi.

SH kemudian meminta untuk bertemu langsung dengan Dewi untuk menunjukkan video call bersama kakaknya AS. AS saat itu menanyakan kenapa Whatsapp, Facebook, dan teleponnya diblokir oleh Dewi.

"Saat video call, kakak terlapor kemudian berkata langsung siram air keras. Dan saat itu handphone terlapor langsung dimatikan," lanjutnya.

Setelah mematikan sambungan video call, SH bergegas kembali ke motornya untuk mengambil sebilah pisau di dalam jok motor.

Lantas ia langsung menusukkan pisau ke suami Dewi di bagian bawah perutnya. Beruntung MM bisa menghalaunya dan sempat mencegah pisau itu menancap ke perutnya.

Baca Juga:Rizky Ridho Ungkap Tampil Rapi Terinspirasi Legenda Persebaya Ini

"Pergelangan tangan pelaku berhasil dipegang oleh korban. Tapi kemudian mereka terjatuh dan mulai berkelahi saling pukul dan jambak," imbuhnya.

Warga yang melihat ramai-ramai ada orang yang berkelahi segera melerai pertikaian yang terjadi. Setelah berhasil dipisahkan, SH diamankan dan diserahkan ke Polsek Asemrowo beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk MM dan motor sebagai sarana.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motif percobaan pembunuhan yang dilakukan atas dasar kecemburuan. Karena, Dewi adalah mantan istri dari kakaknya pelaku atau terlapor," katanya.

Akibat perbuatannya, SH terancam dikenai Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP subsider Pasal 353 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 (1) KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak