SuaraJatim.id - Meski gagal melakukan pembunuhan, pria berusia 22 tahun asal Surabaya harus meringkuk di tahanan kepolisian. Ia merencanakan pembunuhan atas permintaan kakaknya yang sedang berada di dalam penjara.
Pelaku tersebut bernama SH (22). Ia melakukan percobaan pembunuhan oleh kakaknya inisial AS untuk membalaskan dendam kepada suami baru dari mantan istri kakaknya. Namun aksi SH berhasil digagalkan oleh warga setempat.
Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, mengatakan awalnya pelaku diminta mencari keberadaan mantan istri kakaknya bernama Dewi. AS memerintahkannya saat berada di Lapas Madiun.
"Pelaku kemudian mencari tahu tempat tinggal Dewi ke kakaknya Dewi. Setelah ketemu, keesokan harinya pelaku langsung ke sana dengan mengajak seorang temannya," ujar Iptu Rizkika kepada SuaraJatim.id, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:Survei SMRC, Eri-Armuji Unggul 11,2 Persen dari Machfud-Mujiaman
Setelah ketemu, SH ke rumah kos Dewi yang beralamat di Jalan Genting Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada Minggu (8/11/2020). Setibanya di lokasi, SH bertanya kepada seorang pria yang ternyata adalah MM (28) suami Dewi.
SH kemudian meminta untuk bertemu langsung dengan Dewi untuk menunjukkan video call bersama kakaknya AS. AS saat itu menanyakan kenapa Whatsapp, Facebook, dan teleponnya diblokir oleh Dewi.
"Saat video call, kakak terlapor kemudian berkata langsung siram air keras. Dan saat itu handphone terlapor langsung dimatikan," lanjutnya.
Setelah mematikan sambungan video call, SH bergegas kembali ke motornya untuk mengambil sebilah pisau di dalam jok motor.
Lantas ia langsung menusukkan pisau ke suami Dewi di bagian bawah perutnya. Beruntung MM bisa menghalaunya dan sempat mencegah pisau itu menancap ke perutnya.
Baca Juga:Rizky Ridho Ungkap Tampil Rapi Terinspirasi Legenda Persebaya Ini
"Pergelangan tangan pelaku berhasil dipegang oleh korban. Tapi kemudian mereka terjatuh dan mulai berkelahi saling pukul dan jambak," imbuhnya.
- 1
- 2