Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Pukuli Kakek-kakek Sampai Tewas

"Kejadian tersebut bermula saat keduanya cekcok, kemudian pelaku ini mendatangi korban dan memukulinya," Kapolres Lamongan AKBP Harun.

Muhammad Taufiq
Selasa, 24 November 2020 | 14:56 WIB
Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Pukuli Kakek-kakek Sampai Tewas
Pelaku penganiayaan seorang kakek sampai mati di Lamongan [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Rifqi Sopacua (23) seorang pemuda di Desa Sekaran, Kecamatan Lamongan, tega menganiaya tetangganya hingga tewas. Kejadian penganiayaan itu disebabkan utang piutang antara orang tua Rifqi dan korban Karmolan (74).

Kronologis peristiwa itu bermula saat Karmolan mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 10 juta. Sesampai di rumah pelaku, korban tidak ditemui. Padahal Karmolan berusaha menagih utang dengan sopan.

Setelah menunggu tidak ada balasan, Karmolan geram. Ia akhirnya melemparkan batu besar ke rumah pelaku. Batu itu masuk ke dalam kamar depan mengenai ranjang. Mendengar ada suara lemparan, pelaku keluar dan marah-marah. Keduanya akhirnya terlibat cekcok.

Namun adu mulut itu berujung penganiayaan. Pelaku memukuli kepala korban hingga beberapa kali. Korban yang sudah ringkih merasa kesakitan sampai akhirnya korban jatuh tersungkur. Merasa terancam korban lari menjauhi pelaku.

Baca Juga:Sadis! Dua Mahasiswa Bunuh Karyawan Warung Soto, Aksi Terekam CCTV

Pelaku yang masih geram mengejar korban dan melakukan pengainayaan lagi. Tidak berselang lama, kejadian itu dilerai oleh warga. Korban ditolong lalu dibawa ke Puskesmas Sekaran dan dirujuk di RS Muhammadiyah Babat. Tapi nahas, saat dirawat tim medis, korban meninggal dunia.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pemuda tersebut nekat memukuli korban karena berselisih paham. Dia memukuli hingga korban mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres.

"Kejadian tersebut bermula saat keduanya cekcok, kemudian pelaku ini mendatangi korban dan memukulinya, hingga membuat korban terjatuh ke tanah," kata Harun saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

"Pelaku emosi karena orang tuanya ditagih utang oleh korban selanjutnya korban memukuli hingga mengakibatkan penghilangan nyawa," tambahnya.

Akibat dari kejadian itu, korban kini harus mendekap penjara. Dia diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjaran paling lama lima tahun.

Baca Juga:Jengkel Sering Dituduh Maling, Pemuda Hajar Istri Tetangga sampai Tewas

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini