Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Pukuli Kakek-kakek Sampai Tewas

"Kejadian tersebut bermula saat keduanya cekcok, kemudian pelaku ini mendatangi korban dan memukulinya," Kapolres Lamongan AKBP Harun.

Muhammad Taufiq
Selasa, 24 November 2020 | 14:56 WIB
Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Pukuli Kakek-kakek Sampai Tewas
Pelaku penganiayaan seorang kakek sampai mati di Lamongan [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Rifqi Sopacua (23) seorang pemuda di Desa Sekaran, Kecamatan Lamongan, tega menganiaya tetangganya hingga tewas. Kejadian penganiayaan itu disebabkan utang piutang antara orang tua Rifqi dan korban Karmolan (74).

Kronologis peristiwa itu bermula saat Karmolan mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 10 juta. Sesampai di rumah pelaku, korban tidak ditemui. Padahal Karmolan berusaha menagih utang dengan sopan.

Setelah menunggu tidak ada balasan, Karmolan geram. Ia akhirnya melemparkan batu besar ke rumah pelaku. Batu itu masuk ke dalam kamar depan mengenai ranjang. Mendengar ada suara lemparan, pelaku keluar dan marah-marah. Keduanya akhirnya terlibat cekcok.

Namun adu mulut itu berujung penganiayaan. Pelaku memukuli kepala korban hingga beberapa kali. Korban yang sudah ringkih merasa kesakitan sampai akhirnya korban jatuh tersungkur. Merasa terancam korban lari menjauhi pelaku.

Baca Juga:Sadis! Dua Mahasiswa Bunuh Karyawan Warung Soto, Aksi Terekam CCTV

Pelaku yang masih geram mengejar korban dan melakukan pengainayaan lagi. Tidak berselang lama, kejadian itu dilerai oleh warga. Korban ditolong lalu dibawa ke Puskesmas Sekaran dan dirujuk di RS Muhammadiyah Babat. Tapi nahas, saat dirawat tim medis, korban meninggal dunia.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pemuda tersebut nekat memukuli korban karena berselisih paham. Dia memukuli hingga korban mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres.

"Kejadian tersebut bermula saat keduanya cekcok, kemudian pelaku ini mendatangi korban dan memukulinya, hingga membuat korban terjatuh ke tanah," kata Harun saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

"Pelaku emosi karena orang tuanya ditagih utang oleh korban selanjutnya korban memukuli hingga mengakibatkan penghilangan nyawa," tambahnya.

Akibat dari kejadian itu, korban kini harus mendekap penjara. Dia diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjaran paling lama lima tahun.

Baca Juga:Jengkel Sering Dituduh Maling, Pemuda Hajar Istri Tetangga sampai Tewas

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak