Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Pukuli Kakek-kakek Sampai Tewas

"Kejadian tersebut bermula saat keduanya cekcok, kemudian pelaku ini mendatangi korban dan memukulinya," Kapolres Lamongan AKBP Harun.

Muhammad Taufiq
Selasa, 24 November 2020 | 14:56 WIB
Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Pukuli Kakek-kakek Sampai Tewas
Pelaku penganiayaan seorang kakek sampai mati di Lamongan [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Rifqi Sopacua (23) seorang pemuda di Desa Sekaran, Kecamatan Lamongan, tega menganiaya tetangganya hingga tewas. Kejadian penganiayaan itu disebabkan utang piutang antara orang tua Rifqi dan korban Karmolan (74).

Kronologis peristiwa itu bermula saat Karmolan mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 10 juta. Sesampai di rumah pelaku, korban tidak ditemui. Padahal Karmolan berusaha menagih utang dengan sopan.

Setelah menunggu tidak ada balasan, Karmolan geram. Ia akhirnya melemparkan batu besar ke rumah pelaku. Batu itu masuk ke dalam kamar depan mengenai ranjang. Mendengar ada suara lemparan, pelaku keluar dan marah-marah. Keduanya akhirnya terlibat cekcok.

Namun adu mulut itu berujung penganiayaan. Pelaku memukuli kepala korban hingga beberapa kali. Korban yang sudah ringkih merasa kesakitan sampai akhirnya korban jatuh tersungkur. Merasa terancam korban lari menjauhi pelaku.

Baca Juga:Sadis! Dua Mahasiswa Bunuh Karyawan Warung Soto, Aksi Terekam CCTV

Pelaku yang masih geram mengejar korban dan melakukan pengainayaan lagi. Tidak berselang lama, kejadian itu dilerai oleh warga. Korban ditolong lalu dibawa ke Puskesmas Sekaran dan dirujuk di RS Muhammadiyah Babat. Tapi nahas, saat dirawat tim medis, korban meninggal dunia.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pemuda tersebut nekat memukuli korban karena berselisih paham. Dia memukuli hingga korban mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres.

"Kejadian tersebut bermula saat keduanya cekcok, kemudian pelaku ini mendatangi korban dan memukulinya, hingga membuat korban terjatuh ke tanah," kata Harun saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

"Pelaku emosi karena orang tuanya ditagih utang oleh korban selanjutnya korban memukuli hingga mengakibatkan penghilangan nyawa," tambahnya.

Akibat dari kejadian itu, korban kini harus mendekap penjara. Dia diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjaran paling lama lima tahun.

Baca Juga:Jengkel Sering Dituduh Maling, Pemuda Hajar Istri Tetangga sampai Tewas

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini