Selain Bor Listrik, Budi Gunakan Tang dan Kursi saat Bunuh Istri Tetangga

"...Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 07:55 WIB
Selain Bor Listrik, Budi Gunakan Tang dan Kursi saat Bunuh Istri Tetangga
Ilustrasi mayat wanita korban kasus pembunuhan. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Ibu rumah tangga bernama Nikmatur Rohmah yang tinggal di kawasan di Kecamatan Bandung, Tulungagung dibunuh secara brutal oleh Budi Santoso, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Tak hanya menggunakan bor listrik, korban dianiaya tersangka dengan kursi dan tang. Aksi pembunuhan itu terjadi di kediaman korban pada Kamis (19/11/2020). Mayat korban kali pertama ditemukan sang suami sepulang menghadiri acara yasinan.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/11/2020) mengungkapkan, sebelum membunuh korban, tersangka yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah.

Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

Baca Juga:Sadis! Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Mayatnya Dibakar di Hutan

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," kata dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Budi Santoso, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Tulungagung. (Antara)
Budi Santoso, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Tulungagung. (Antara)

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban.

"Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Fakta baru ditemukan polisi, setelah tersangka mengaku menyukai Rohmah dan cemburu terhadap suami korban.

Baca Juga:Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri di Tengah Hutan, Diganjar Penjara 25 Tahun

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Atas perbuatannya itu, Budi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini