SuaraJatim.id - Sejumlah sepanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Spanduk Rizieq dicopot lantaran tidak berizin.
Penertiban sendiri sebenarnya tidak hanya menyasar sepanduk Rizieq, namun juga spanduk lain yang terpasang di sejumlah titik karena dianggap menyalahi aturan dan tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, total ada sebanyak 14 spanduk, termasuk empat spanduk Habib Rizieq Shihab, yang terpaksa diturunkan lantaran belum memiliki izin pemasangan.
"Betul sekali, hari ini kita turunkan 14 reklame insidentil yang belum berizin. Semuanya sudah kita lepas oleh petugas yang sudah kita sebar," ujar Bakti, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring suara.com, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga:Keluarga Gus Ipul Terpapar Covid-19, Istri dan 2 Anaknya Masih Dirawat
Dijelaskan Bakti, belasan reklame dan spanduk tak berizin itu terpasang di lima titik, yakni masuk wilayah Kecamatan Bangil, Rembang, Pasrepan, Beji dan Puspo, dilepaskan sepanjang Selasa (24/11/2020).
Rata-rata reklame tak berizin itu dipasang di tempat-tempat yang tak semestinya, seperti pinggir jalan, pohon dan sekitar rel kereta api.
Dalam satu bulan terakhir, total sekitar 50 reklame tak berizin yang sudah selesai ditertibkan. Untuk itu, Bakti mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi reklame dengan dokumen perizinan lengkap.
"Mudah sekali untuk mengurus perizinan. Dan sebelum kita turunkan, kita juga cek untuk reklame. Kalau ada stempel dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, maka itu sudah pasti telah berizin," katanya.
Sementara itu, untuk melakukan penertiban reklame tak berizin, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menerjunkan personel hingga 50 orang. Selanjutnya, setelah diturunkan seluruh reklame tersebut diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga:Tolak HRS ke Bandung, Demonstran Bakar Gambar Habib Rizieq
"Begitu diturunkan, reklame langsung kita amankan di gudang Mako Satpol PP," ujarnya.