Mantan Kepala Cabang Bank Mega Malang Tersangka Investasi Bodong Rp 5,7 M

"Uang tersebut diputar untuk mencicil bunga kepada nasabah lain," kata Hendri.

Muhammad Taufiq
Kamis, 26 November 2020 | 16:20 WIB
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Malang Tersangka Investasi Bodong Rp 5,7 M
Yanti, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Malang jadi tersangka investasi bodong di Malang (Foto: Beritajatim)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.

Akibat perbuatannya, Yanti bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak