Dihina 'Kere' Tak Mampu Beli Hp, Santoso Cekik Bocah 13 Tahun Sampai Mati

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan tersangka Santoso nekat membunuh dengan cara mencekik leher korban dipicu sakit hati karena dihina miskin.

Muhammad Taufiq
Rabu, 02 Desember 2020 | 09:51 WIB
Dihina 'Kere' Tak Mampu Beli Hp, Santoso Cekik Bocah 13 Tahun Sampai Mati
Gelar perkara kasus Santoso di Polresta Malang Jawa Timur (Suara.com/Aziz Ramadani)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus Santoso (20) warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, karena terbukti sebagai pelaku pembunuhan bocah berinisial AP (13). Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tengah ladang singkong, Senin lalu (30/11/2020).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan tersangka Santoso nekat membunuh dengan cara mencekik leher korban dipicu sakit hati karena dihina miskin.

Persisnya saat nongkrong bareng di warung kopi, Jumat (27/11/2020). Kemudian, korban memamerkan handphone baru ke tersangka. Kepada polisi, Santoso mengaku dihina oleh korban saat nongkrong bareng di warung kopi.

"Hp-mu anyar to? (Hp kamu baru ya?) Korban mengatakan 'Iyo iki Hp larang, awakmu opo yo kuat tuku, wong awakmu kere' (Iya ini Hp mahal, apa kamu kuat beli, kamu kan miskin)," kata Hendri menirukan percakapan korban dan pelaku saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:Sudah 4 Kepala Daerah di Jatim Positif Covid-19, Terakhir Wali Kota Malang

“Dari situlah pelaku merasa marah dan jengkel, lalu merencanakan ingin membunuh korban," katanya.

Kemudian, lanjut Hendri, tersangka mengajak korban ke tempat sepi berdalih untuk melihat karing penangkap burung. Persisnya di belakang pasar desa setempat. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mencekik korban sampai tergeletak kehabisan nafas.

"Tapi tak berhenti di situ, ternyata korban masih bisa sadar dan sempat lari hingga ladang singkong. Pelaku (Santoso) berhasil menangkap dan mencekik kembali korban hingga tewas dan memastikan korban benar-benar tewas sampai ditunggu dua jam," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, Santoso dijerat Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Wali Kota Malang Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak