Dihina 'Kere' Tak Mampu Beli Hp, Santoso Cekik Bocah 13 Tahun Sampai Mati

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan tersangka Santoso nekat membunuh dengan cara mencekik leher korban dipicu sakit hati karena dihina miskin.

Muhammad Taufiq
Rabu, 02 Desember 2020 | 09:51 WIB
Dihina 'Kere' Tak Mampu Beli Hp, Santoso Cekik Bocah 13 Tahun Sampai Mati
Gelar perkara kasus Santoso di Polresta Malang Jawa Timur (Suara.com/Aziz Ramadani)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus Santoso (20) warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, karena terbukti sebagai pelaku pembunuhan bocah berinisial AP (13). Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tengah ladang singkong, Senin lalu (30/11/2020).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan tersangka Santoso nekat membunuh dengan cara mencekik leher korban dipicu sakit hati karena dihina miskin.

Persisnya saat nongkrong bareng di warung kopi, Jumat (27/11/2020). Kemudian, korban memamerkan handphone baru ke tersangka. Kepada polisi, Santoso mengaku dihina oleh korban saat nongkrong bareng di warung kopi.

"Hp-mu anyar to? (Hp kamu baru ya?) Korban mengatakan 'Iyo iki Hp larang, awakmu opo yo kuat tuku, wong awakmu kere' (Iya ini Hp mahal, apa kamu kuat beli, kamu kan miskin)," kata Hendri menirukan percakapan korban dan pelaku saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:Sudah 4 Kepala Daerah di Jatim Positif Covid-19, Terakhir Wali Kota Malang

“Dari situlah pelaku merasa marah dan jengkel, lalu merencanakan ingin membunuh korban," katanya.

Kemudian, lanjut Hendri, tersangka mengajak korban ke tempat sepi berdalih untuk melihat karing penangkap burung. Persisnya di belakang pasar desa setempat. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mencekik korban sampai tergeletak kehabisan nafas.

"Tapi tak berhenti di situ, ternyata korban masih bisa sadar dan sempat lari hingga ladang singkong. Pelaku (Santoso) berhasil menangkap dan mencekik kembali korban hingga tewas dan memastikan korban benar-benar tewas sampai ditunggu dua jam," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, Santoso dijerat Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Wali Kota Malang Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini