Ditemukan Pelanggaran, TPS di Surabaya dan Malang Ini Akan Coblosan Ulang

Pelanggaran ditemukan di TPS 3 Malang dan TPS 46 Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 Desember 2020 | 17:01 WIB
Ditemukan Pelanggaran, TPS di Surabaya dan Malang Ini Akan Coblosan Ulang
Temuan pelanggaran di Pilkada Surabaya dan Kabupaten Malang (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menerima laporan adanya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU tersebut ada di dua wilayah yakni di Malang dan Surabaya.

Ketua KPU jatim, Choirul Anam, mengatakan pihaknya sudah melakukan jadwal PSU di dua TPS yaitu di TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dan TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

"Jadwalnya berbeda. Untuk Untuk di TPS 3 di Kabupaten Malang akan dilakukan PSU pada Sabtu (12/12/2020). Sementara TPS 46 di Kedurus Surabaya dijadwalkan besoknya Minggu (13/12/2020)," ujarnya tertulis, Kamis (10/12/2020).

Kedua TPS tersebut dilakukan PSU lantaran ada temuan pelanggaran. Pelanggaran pertama, kata Anam, ada di TPS 46 berupa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan penanda pada surat suara.

Baca Juga:1 Paslon Akui Kalah, 2 Paslon Saling Klaim Menang Pilkada Kabupaten Malang

"KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," ujarnya.

Sementara pelanggaran kedua yang terjadi di TPS 3 karena ada laporan bahwa ada dua orang lebih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pemilih di luar DPT itu juga di dalam KTP nya tak beralamat di wilayah setempat.

"Dan dilayani oleh KPPS. Itu jadi pelanggaran. Hal ini terjadi karena kekurang pahaman KPPS dalam memahami jenis jenis pemilih, sehingga mengakibatkan lolosnya pemilih yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terlayani," jelasnya.

Anam mengatakan, untuk pemungutan ulang sendiri, biasanya diberikan waktu 7 hari setelah munculnya rekomendasi dari Bawaslu. Kendati demikian, PSU bisa dilaksanakan cepat yaitu dalam waktu 2 atau 3 hari ini sudah bisa dilaksanakan.

Baca Juga:Fuad, Anak Risma Cukur Gundul Setelah Eri-Armuji Menang di Quick Count

"Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat (PSU)," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak