Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq: Saya selalu di Pesantren Algokultrual

Berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:24 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq: Saya selalu di Pesantren Algokultrual
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Dalam pernyataannya, dia mengemukakan selama ini berada di Pesantren Algokulutural.[Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah, A, Penanggungjawab bidang Keamanan, MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Baca Juga:Gus Sahal: Propaganda Munarman FPI Sesat dan Penuh Kebohongan

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini