Gus Nawawi yang Ditangkap Polisi dari Warung Dowo, Bukan Sidogiri

Berita ini sekaligus sebagai klarifikasi agar pembaca tidak salah persepsi.

Muhammad Taufiq
Senin, 14 Desember 2020 | 21:31 WIB
Gus Nawawi yang Ditangkap Polisi dari Warung Dowo, Bukan Sidogiri
Keempat tersangka kasus video teror dan ancaman terhadap Mahfud MD (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Muhammad Nawawi atau Gus Nawawi yang ditangkap Polda Jawa Timur terkait kasus video ujaran kebencian dan teror terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di media sosial, ternyata kepala madrasah di Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan.

Gus Nawawi bukan dari Sidogiri seperti diberitakan sebelumnya dengan judul: Video Teror Terhadap Mahfud MD, Gus Nawawi Sidogiri Pasuruan Ditahan. Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Gus Nawawi merupakan warga Dusun Warung Dowo Selatan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Dikutip dari laman wartabromo.com, nama Nawawi terpampang dalam contact person pendaftaran murid baru tahun 2017-2018 pada sekolah yang beralamat di Jalan Raya Warungdowo Nomor 22. Ia merupakan kepala madrasah setempat.

Berita ini sekaligus sebagai klarifikasi agar pembaca tidak salah persepsi, bahwa Gus Nawawi yang dimaksud dalam berita ini bukanlah KH Nawawi Abdul Jalil, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri.

Baca Juga:Tersangka Otak Kasus Video Teror Pembunuhan Mahfud MD Diminta Serahkan Diri

Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko mengatakan polisi menerima informasi pada 11 November 2020 terkait beredarnya unggahan video pada Youtube.

Video ini diberi judul: "Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib Rizieq!". Pengunggah video adalah channel YouTube "Amazing Pasuruan".

Video ini juga beredar ke beberapa grup WhatsApp (WA), misanya "Komunitas Alumni Sidogiri", "Madin Miftahul Ulum, Mahabbah Rosul", "Front Pembela IB HRS". Video ini berdurasi 2 menit 33 detik dan diunggah ke Youtube "Amazing Pasuruan" pada 9 Nopember 2020.

Dirreskrimsus Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menambahkan, kepada polisi Abdul Hakam mengaku mendapat unggahan video dari WAG "Komunitas Alumni Sidogiri" yang diunggah oleh Mochamad Sirojuddin.

Baca Juga:Tak Terima Rizieq Ditahan, Mereka Ancam Gorok dan Penggal Kepala Orang

Video tersebut sebelumnya dari "Grup Madin Miftahul Ulum" yang diunggah oleh Samsul Hadi. Selanjutnya, Samsul Hadi mendapatkan video dari "Mahabbah Rosul".

Berikutnya pada Jumat 11 Desember 2020, polisi mengamankan Muammad Nawawi atau Gus Nawawi terduga pemilik channel YouTube "Amazing Pasuruan" beserta barang bukti.

Gus Nawawi selaku admin channel YouTube "Amazing Pasuruan" juga disangka menyebarkan video dimana mengandung muatan pemerasan dan mengancam dan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Modus pelaku, lanjut Gideon, tersangka Muchammad Nawawi mengunggah ke grup WhatsApp sejumlah grup mereka. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

Andry Ermawan, ketua tim pengacara Gus Nawawi menyayangkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Andry, proses penangkapan tersebut tanpa melalui pemanggilan sebagai saksi. Harusnya melalui proses penyelidikan dan apabila ditemukan dua alat bukti cukup kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan dinaikkan penyidikan baru lalu ditetapkan tersangka.

"Ini sama persis dengan apa yang dialami Gus Nur (Sugi Nur Raharja), ini sangat kami sayangkan. Karena dalam putusan MK Nomer 21 Tahun 2004 dimana apabila seseorang kalau mau ditetapkan sebagai tersangka selain adanya dua alat bukti yang kuat maka juga harus ada pemeriksaan pendahuluan, dipanggil dulu sebagai saksi melalui proses lidik dulu, adanya saksi ahli bahasa yang diperiksa yang kemudian dinaikkan ke penyidikan baru ditetapkan tersangka," ujarnya.

Andry menambahkan, pihaknya saat ini sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Yang menjadi pertimbangan adalah anak dari tersangka masih kecil-kecil bahkan ada yang masih berusia delapan bulan.

Masih kata Andry, dalam kasus ini pelaku sebenarnya yang dilaporkan yang membuat video adalah Maskur dan sampai sekarang belum tertangkap.

"Sementara untuk klien kami hanyalah pengembangan saja dari yang mengupload," katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini