Tersandung Kasus Pengancaman, Sekda Bondowoso Nonaktif Divonis 2 Bulan Bui

Oleh jaksa Sekda Bondowoso nonaktif sebelumnya dituntut 5 bulan penjara

Bangun Santoso
Selasa, 15 Desember 2020 | 07:54 WIB
Tersandung Kasus Pengancaman, Sekda Bondowoso Nonaktif Divonis 2 Bulan Bui
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Diketahui, Sekda nonaktif Pemkab Bondowoso Syaifullah tersandung kasus ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD.

Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu. Sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan. Hingga pada bulan Agustus 2020, Gubernur Jatim menonaktifkan sementara Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini