SuaraJatim.id - Gara-gara 20 pegawainya positif terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Malang Klas I A ditutup selama lima hari terhitung mulai 14 hingga 18 Desember 2020 mendatang.
Seperti dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto, penutupan ini sesuai hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebab, dari 90 pegawai yang menjalani uji swab 20 orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19.
"Dari hasil swab yang dilaksanakan pada hari kamis dan Jumat (pekan lalu). Hasilnya keluar pada hari Minggu (pekan lalu) dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang," kata Djuanto, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa, (15/12/2020).
Djuanto menjelaskan, semua layanan yang berhubungan dengan persidangan selama kantor ditutup harus ditunda. Sementara untuk proses perpanjangan penahanan, banding hingga kasasi masih bisa dilaksanakan.
Baca Juga:Curhat Wali Kota Sutiaji Dibayang-bayangi Kematian Saat Positif Covid-19
"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan kita tunda semua dan itu dikembalikan lagi kepada majelis hakim masing masing. Sedangkan untuk pelayanan yang tak bisa ditinggalkan misalnya untuk perpanjang penahanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, masih tetap dilaksanakan," ujar Djuanto.
Djuanto mengungkapkan, setelah hasil uji swab keluar mereka langsung melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang. 20 pegawai ini langsung dikirim ke safe house atau rumah isolasi di Jalan Kawi, Kota Malang. Sementara untuk, area perkantoran disterilisasikan dengan penyemprotan desinfektan.
"Pimpinan sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Malang semua ditempatkan di safe house (rumah isolasi) di Jalan Kawi, Kota Malang. Kalau ada hal yang tak diinginkan maka tak menutup kemungkinan akan diperpanjang penutupan ini semua tergantung kondisi. Karena hampir semua bidang ada pegawai terpapar Covid-19," katanya.