SuaraJatim.id - Partisipasi pemilih di Pilkada Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengalami peningkatan. Namun ironisnya, suara tidak sah dalam Pilkada 2020 ini bisa dibilang terlampau banyak.
"Suara yang tidak sah dengan total 13.864 kebanyakan didominasi suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos serta dua-duanya surat suara dicoblos," kata Ketua KPU setempat Gembong Derita Hadi, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan berita acara dan SK KPU yang sudah dibacakan Nomer 731/HK-KPT/3503/KPU-KAB/XII KW 2020, hasil rekapitulasi suara Pilkada Trenggalek paslon nomer urut 01 memperoleh suara 121.406 persentasenya 31,84 persen.
Sedangkan paslon nomer urut 02 memperoleh suara 259.844 atau 68,16 persen. Sementara untuk suara tidak sah ada 13.864, kemudian yang tidak hadir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 32,10 persen.
Baca Juga:Rekapitulasi KPU, Mak Rini - Makde Rahmat Pemenang Pilkada Kabupaten Kediri
"Dari hasil rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan ini semua saksi dari kedua paslon telah menerima," tegasnya.
Namun ditambahkan Gembong, perlu diketahui bahwa hari ini merupakan penetapan hasil, bukan penetapan calon. Untuk penetapan calon masih menunggu register dari MK dan paling lama 5 hari sudah keluar.
"Setelah keluar kita tetapkan dan paling lama 3 hari kami usulkan untuk pelantikan," ucapnya.
Perlu diketahui, jumlah DPT yang masuk di Kabupaten Trenggalek total sebanyak 581.880 orang terdiri dari 290.440 laki-laki dan 291.440 perempuan.
Baca Juga:Bawaslu Selidiki 104 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada Serentak