Libur Akhir Tahun, Pengunjung Hotel di Kota Malang Wajib Rapid Test

Salah satu cara yang dilakukan dengan mewajibkan seluruh pengunjung yang hendak menginap di hotel se-Kota Malang melakukan rapid test.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Desember 2020 | 09:46 WIB
Libur Akhir Tahun, Pengunjung Hotel di Kota Malang Wajib Rapid Test
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Sudah bisa dipastikan Kota Malang selalu menjadi salah satu tujuan utama wisatwan di Jawa Timur saban libur akhir tahun. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat masuknya pendatang atau wisatawan ini. 

Salah satu cara yang dilakukan dengan mewajibkan seluruh pengunjung yang hendak menginap di hotel se-Kota Malang melakukan rapid test. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh pemkot.

Pemkot mengeluarkan SE Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota yang Menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan Tempat Usaha Sejenisnya serta Pengunjung Tempat Wisata di Kota Malang.

Pada surat edaran tersebut, semua pelaku usaha penginapan wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian bagi wisatawan yang akan menginap di Kota Malang wajib melakukan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif atau negatif.

Baca Juga:Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut

"Hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif atau hasil negatif diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in kepada seluruh wisatawan serta saat mengunjungi tempat wisata," demikian seperti tertulis dalam SE tersebut, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Rabu (23/12/2020).

Pemkot Malang menegaskan para pelaku usaha penginapan wajib menolak wisatawan atau pendatang yang tidak bisa menunjukkan keterangan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen saat akan menginap.

"Pelaku usaha menyarankan untuk melaksanakan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigendi fasilitas kesehatan terdekat," lanjut poin keempat dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran ini sendiri diberlakukan Pemkot Malang mulai 21 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Baca Juga:Wiku: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru di Tengah Momen Bahagia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak