Libur Akhir Tahun, Pengunjung Hotel di Kota Malang Wajib Rapid Test

Salah satu cara yang dilakukan dengan mewajibkan seluruh pengunjung yang hendak menginap di hotel se-Kota Malang melakukan rapid test.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Desember 2020 | 09:46 WIB
Libur Akhir Tahun, Pengunjung Hotel di Kota Malang Wajib Rapid Test
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Sudah bisa dipastikan Kota Malang selalu menjadi salah satu tujuan utama wisatwan di Jawa Timur saban libur akhir tahun. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat masuknya pendatang atau wisatawan ini. 

Salah satu cara yang dilakukan dengan mewajibkan seluruh pengunjung yang hendak menginap di hotel se-Kota Malang melakukan rapid test. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh pemkot.

Pemkot mengeluarkan SE Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota yang Menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan Tempat Usaha Sejenisnya serta Pengunjung Tempat Wisata di Kota Malang.

Pada surat edaran tersebut, semua pelaku usaha penginapan wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian bagi wisatawan yang akan menginap di Kota Malang wajib melakukan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif atau negatif.

Baca Juga:Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut

"Hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif atau hasil negatif diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in kepada seluruh wisatawan serta saat mengunjungi tempat wisata," demikian seperti tertulis dalam SE tersebut, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Rabu (23/12/2020).

Pemkot Malang menegaskan para pelaku usaha penginapan wajib menolak wisatawan atau pendatang yang tidak bisa menunjukkan keterangan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen saat akan menginap.

"Pelaku usaha menyarankan untuk melaksanakan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigendi fasilitas kesehatan terdekat," lanjut poin keempat dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran ini sendiri diberlakukan Pemkot Malang mulai 21 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Baca Juga:Wiku: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru di Tengah Momen Bahagia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini