Fadli Zon Marah FPI Dibubarkan: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon nampak geram setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:01 WIB
Fadli Zon Marah FPI Dibubarkan: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Fadli Zon umumkan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan HRS. - (YouTube/FadliZonOfficial)

SuaraJatim.id - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon nampak geram setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakan segala aktivitasnya terlarang.

Kegeraman Fadli Zon, yang juga anggota DPR RI ini diunggah lewat cuitan di akun Twitternya @fadlizon. Satu jam lalu, ia menulis cuitan seperti ini:

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi."

Cuitan Fadli Zon ini segera menuai reaksi beragam dari netizen. Ada yang mendukungnya, ada pula yang justru menulis komentar nyinyir.

Baca Juga:FPI Resmi Dibubarkan, Gus Mis: Alhamdulillah

Akun Twitter @Kopi_HiitamKu membalas cuitan seperti ini: "Kumpulkan semua Tim Hukum terbaik dinegara ini untuk menjadi kuasa hukum FPI dan Lakukan yg terbaik dipengadilan! Minta juga Bapak @prabowo & @sandiuno untuk mundur jadi menteri dan menarik dukungan politik jika Pemerintah ngotot untuk bubarkan FPI."

Lalu akun @alijamil_212 menulis seperti ini: "AYO ayo yang Merasa dihatinya cinta FPI.....Segeralah tarik uang anda dari bank2 tempat anda menabung."

Namun ada juga yang mengingatkan Fadli Zon tentang tugas pemerintah. Akun Twitter @joenandawahid membalas cuitan seperti ini: "Tugas pemerintah menjaga bangsa dan negara nya agar tetap utuh.. wahai bung fadli."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi islam Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran ini FPI ini tepat di penghujung akhir Tahun 2020 sekembalinya Imam Besarnya Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Pembubaran ini diumumkan oleh Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020

Baca Juga:Dibubarkan Pemerintah, FPI Jabar: Amar Ma'rruf Nahi Munkar Tetap Jalan

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube itu, pemerintah memiliki beberapa alasan pembubaran FPI. Pertama, organisasi Islam ini tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini