Anggota Fraksi PKS Ini Sebut Pembubaran FPI Cederai Reformasi

Menurut Bukhori apabila terdapat pelanggaran hulum seharusnya ditindak sesuai tingkat pelanggaran, bukan justru membubarkan organisasinya.

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:56 WIB
Anggota Fraksi PKS Ini Sebut Pembubaran FPI Cederai Reformasi
SKB pembubaran FPI

SuaraJatim.id - Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf memandang pembubaran ormas Front Pembela Islam atau FPI oleh pemerintah sebagai langkah mundur dalam demokrasi dan mencederai reformasi. Pasalnya, pasca reformasi kebebasan berserikat sudah dijamin oleh undang-undang.

"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Bukhori juga menyoroti ihwal alasan pemerintah yang membubarkan FPI lantaran pelanggaran hukum yang dilakukan. Menurut Bukhori, apabila memang terdapat pelanggaran hulum seharusnya ditindak sesuai tingkat pelanggaran, bukan justru membubarkan organisasinya.

"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, hususnya sejak Perpu UU ormas. Tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," ujarnya.

Baca Juga:Anggota Terlibat Teror, Gerindra: Tak Bisa Jadi Legitimasi Pembubaran FPI

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut.

Salah satu alasannya lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut, saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Baca Juga:Pemerintah Bubarkan FPI, Gerindra Pertanyakan Hal ini

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini