"Putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas KPK. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ungkap Nawawi.
Selama 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
Total uang negara yang dikembalikan KPK atau asset recovery melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar. Dengan rincian Rp157,16 miliar melalui denda, uang pengganti, dan rampasan sedangkan Rp136,79 miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah. Antara
Baca Juga:KPK Terima 1.748 Laporan Gratifikasi, Paling Banyak Dari Pemerintah Daerah