FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan

Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:23 WIB
FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraJatim.id - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Setelah itu, berbagai atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Barat, maupun daerah lainnya juga turut dicopot oleh para aparat keamanan. Termasuk baliho bergambar Rizieq Shihab.

Sementara itu, di Surabaya hal tersebut tak terjadi. Sebab papan palang ataupun atribut di sekretariat atau markas FPI Surabaya telah dicopot jauh-jauh hari sebelum adanya pengumuman pembubaran organisasi ini.

Berdasarkan informasi yang didapat, markas FPI di Surabaya berada di alamat Jalam Petukangan IX/12 Surabaya.

Baca Juga:Ini Video Bukti Habib Rizieq Dukung ISIS Hingga Tantang Lawan Densus 88

"Untuk palang, di Surabaya sudah enggak ada. Itu memang sudah diturunkan semingguan yang lalu," kata Plt Ketua Tanfids FPI Surabaya, Wahid Murtadho, saat dihubungi SuaraJatim.id, Kamis (31/12/2020).

Wahid mengatakan, palang tersebut dicopot karena akan diganti dengan yang baru. Namun, ketika ada pengumuman pembubaran organisasinya maka palang tersebut belum dipasang. Sampai sekarang pihaknya masih menunggu arahan dari FPI Pusat.

"Jadi sudah dilepas sebelum adanya pembubaran FPI. Karena mau diganti dengan yang baru. Ya sekarang belum dipasang, masih menunggu arahan dari pusat seperti apa," katanya.

Sekadar diketahui, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Baca Juga:FPI Berganti Nama: Boleh Jadi Pengikutnya Makin Bertambah

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak