FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan

Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:23 WIB
FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraJatim.id - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Setelah itu, berbagai atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Barat, maupun daerah lainnya juga turut dicopot oleh para aparat keamanan. Termasuk baliho bergambar Rizieq Shihab.

Sementara itu, di Surabaya hal tersebut tak terjadi. Sebab papan palang ataupun atribut di sekretariat atau markas FPI Surabaya telah dicopot jauh-jauh hari sebelum adanya pengumuman pembubaran organisasi ini.

Berdasarkan informasi yang didapat, markas FPI di Surabaya berada di alamat Jalam Petukangan IX/12 Surabaya.

Baca Juga:Ini Video Bukti Habib Rizieq Dukung ISIS Hingga Tantang Lawan Densus 88

"Untuk palang, di Surabaya sudah enggak ada. Itu memang sudah diturunkan semingguan yang lalu," kata Plt Ketua Tanfids FPI Surabaya, Wahid Murtadho, saat dihubungi SuaraJatim.id, Kamis (31/12/2020).

Wahid mengatakan, palang tersebut dicopot karena akan diganti dengan yang baru. Namun, ketika ada pengumuman pembubaran organisasinya maka palang tersebut belum dipasang. Sampai sekarang pihaknya masih menunggu arahan dari FPI Pusat.

"Jadi sudah dilepas sebelum adanya pembubaran FPI. Karena mau diganti dengan yang baru. Ya sekarang belum dipasang, masih menunggu arahan dari pusat seperti apa," katanya.

Sekadar diketahui, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Baca Juga:FPI Berganti Nama: Boleh Jadi Pengikutnya Makin Bertambah

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini