FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan

Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:23 WIB
FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraJatim.id - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Setelah itu, berbagai atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Barat, maupun daerah lainnya juga turut dicopot oleh para aparat keamanan. Termasuk baliho bergambar Rizieq Shihab.

Sementara itu, di Surabaya hal tersebut tak terjadi. Sebab papan palang ataupun atribut di sekretariat atau markas FPI Surabaya telah dicopot jauh-jauh hari sebelum adanya pengumuman pembubaran organisasi ini.

Berdasarkan informasi yang didapat, markas FPI di Surabaya berada di alamat Jalam Petukangan IX/12 Surabaya.

Baca Juga:Ini Video Bukti Habib Rizieq Dukung ISIS Hingga Tantang Lawan Densus 88

"Untuk palang, di Surabaya sudah enggak ada. Itu memang sudah diturunkan semingguan yang lalu," kata Plt Ketua Tanfids FPI Surabaya, Wahid Murtadho, saat dihubungi SuaraJatim.id, Kamis (31/12/2020).

Wahid mengatakan, palang tersebut dicopot karena akan diganti dengan yang baru. Namun, ketika ada pengumuman pembubaran organisasinya maka palang tersebut belum dipasang. Sampai sekarang pihaknya masih menunggu arahan dari FPI Pusat.

"Jadi sudah dilepas sebelum adanya pembubaran FPI. Karena mau diganti dengan yang baru. Ya sekarang belum dipasang, masih menunggu arahan dari pusat seperti apa," katanya.

Sekadar diketahui, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Baca Juga:FPI Berganti Nama: Boleh Jadi Pengikutnya Makin Bertambah

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini