Petualangan Bogel Bawa Kabur Anak Orang Lewat FB Berakhir di Mojokerto

Pelajar 12 tahun berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu dibawa kabur oleh seorang pria bernama Bogel (20), remaja asal Malang.

Muhammad Taufiq
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:25 WIB
Petualangan Bogel Bawa Kabur Anak Orang Lewat FB Berakhir di Mojokerto
Bogel, pria asal Malang diamankan setelah bawa kabur anak gadis orang di Mojokerto (Foto: beritajatim)

SuaraJatim.id - Mulailah bijak dan berhati-hati bila berkenalan dengan orang di media sosial. Jangan seperti peristiwa yang dialami seorang pelajar perempuan di bawah umur asal Kota Mojokerto, Jawa Timur, ini.

Pelajar 12 tahun berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu dibawa kabur oleh seorang pria bernama Bogel (20), remaja asal Malang. Sebelum peristiwa itu, keduanya berkenalan lewat Facebook.

Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto setelah membawa lari anak di bawah umur dan melakukan aksi persetubuhan serta pencabulan terhadap korban.

Penangkapan pelaku setelah menerima laporan terkait hilangnya korban. Korban yang baru berusia 12 tahun pamit ke orang tuanya untuk membeli teh di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada, Senin (14/12/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:Pria Jual Istri ke Orang Lain Lewat Twitter lalu Berhubungan Seks Bertiga

Namun hingga pukul 21.00 WIB, korban belum pulang. Orangtua korban mencoba mencari ke Jalan Benteng Pancasila namun tidak ditemukan. Orangtua korban lantas melapor ke polisi.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian membenarkan penangkapan pelaku bermula dari laporan orangtua korban jika anaknya dibawa kabur seorang laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook.

"Tim Resmob langsung melakukan pencarian dan penyelidikan," ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Rabu (13/1/2021).

Masih kata Waka, tak kurang dari satu jam pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Di dalam rumah tersebut, petugas juga menemukan korban sehingga keduanya dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna menjalani pemeriksaan.

"Persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak berusia 12 tahun yang merupakan pelajar Kota Mojokerto asal Kecamatan Magersari. Pelaku yakni bogel 20 tahun, karyawan swasta di Gresik. TKP di Desa Kemantren. Modusnya, pelaku membawa lari korban dilakukan bujuk rayu dan menyetubuhi serta mencabuli," ujarnya.

Baca Juga:Duhh! Suami Asal Gresik Ini Jual Istri di Mojokerto Lewat Twitter

Dari pengakuan pelaku, aksi persetubuhan ia lakukan terhadap korban dibawah umur di mess tempatnya bekerja di Gresik. Sementara pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di rumah kosong di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Antara pelaku dan korban merupakan temannya yang dikenal lewat Facebook. Pelaku menjanjikan akan bertanggungjawab jika korban hamil. Pelaku dijerat Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

"Tidak saya ancam, iya saya bilang bakal bertanggung-jawab dan sehidup semati dengan dia (korban)," kata Bogel.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah kaos panjang warna merah, satu buah celana panjang warna biru, satu buah miniset warna hijau, satu buah miniset warna putih bergaris pink, satu unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih beserta kartu perdana.

Satu unit Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat, satu buah celana panjang warna biru, satu buah kaos panjang berwarna abu-abu dan satu buah celana dalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini