Duhh! Suami Asal Gresik Ini Jual Istri di Mojokerto Lewat Twitter

Alfian diamankan Sat Reskrim Polresta Mojokerto karena tega menjual istrinya sendiri lewat Twitter.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Januari 2021 | 13:02 WIB
Duhh! Suami Asal Gresik Ini Jual Istri di Mojokerto Lewat Twitter
Seorang suami asal Gresik tega jual istrinya sendiri di Mojokerto lewat Twitter [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Masih saja ada pria tega menjual dan menjajakan istrinya sendiri ke lelaki hidung belang. Kali ini kasus dialami Alfian Zulfikri (39), pria asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Alfian diamankan Sat Reskrim Polresta Mojokerto karena tega menjual istrinya sendiri lewat Twitter. Ia menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki hidung belang di sebuah hotel di Kota Mojokerto.

Waka Polresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian, mengatakan kejadian bermula dari laporan masyarakat ada suami menjual istrinya ke pria lain pada Sabtu, (9/1/2021) pukul 09.00 WIB.

"Kemudian, sekitar pukul 14.30 Wib petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggrebekan terhadap pelaku, istrinya serta pria hidung belang di kamar hotel," kata Kompol Iwan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Selasa (12/01/2021).

Baca Juga:Ratusan Remaja Kocar-Kacir Dalam Sidak Malam Pertama PPKM di Gresik

Lebih lanjut, Kompol Iwan menyebutan pada saat penggerebekan itu, pelaku bersama istriya serta pria hidung belang dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, dua buah kondom bekas terpakai, 1 sisa kondom merk sutra, satu buah Dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp.1.500.000, handphone Redmi note 9 warna hitam, satu unit sepeda motor warna Yamaha Mio Soul nopol W-2329-MJ, satu buah handuk ada bercak darah, satu lembar Sprei dan satu lembar Selimut," kata Waka Polresta Mojokerto.

"Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 milyar rupiah," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak