Aris, Predator Anak Mojokerto Bisa Saja Lolos Dari Hukuman Kebiri Jika....

Predator anak Mojokerto masih menunggu tes klinis kedua untuk menentukan layak atau tidaknya terima hukuman kebiri.

Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:50 WIB
Aris, Predator Anak Mojokerto Bisa Saja Lolos Dari Hukuman Kebiri Jika....
Ilustrasi kasus predator anak. [Suara.com]

SuaraJatim.id - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, mengatakan kriteria layak atau tidak narapidana dikebiri kimia memang belum diatur jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Dalam PP itu hanya mengatur teknis proses hukuman kebiri kimia, mulai dari penilaian klinis dari tim medis dan psikiater. Namun terkait kelayakan secara klinis itu nanti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Akan dijelaskan di peraturan menterinya (Permenkes)," ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).

Kemudian terkait kasus Muh Aris (22), pemuda asal Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Pada ptahap penilaian klinis Aris berpeluang lolos. Pada penilaian itu tim medis dan psikiater menyatakan jika Aris tidak layak menjalani kebiri kimia.

Baca Juga:Pemuda Mojokerto Ini Jadi Orang Pertama Terima Hukuman Kebiri di Indonesia

Namun demikian, sesuai PP penilaian ulang bisa dilakukan setelah enam bulan oleh Kementerian Kesehatan. Jika Aris kembali dinyatakan tidak layak dikebiri kimia pada penilaian klinis ulang, jaksa hanya diminta membuat pemberitahuan tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang serta kesimpulan ulang dari tim medis dan psikiater.

"Memang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, kalau hasil uji klinis dia tidak memenuhi syarat, maka ditunda 6 bulan untuk dilakukan uji klinis lagi. Dia bisa lolos atau tidak, tergantung uji klinis yang dilakukan Kemenkes. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 10 ayat (3) PP Nomor 70 Tahun 2020. Proses selanjutnya tidak dijelaskan di PP tersebut," katanya.

Jika dinyatakan layak, maka Aris harus merasakan kebiri kimia. Pasal 9 huruf c PP Nomor 70 Tahun 2020 tegas mengatur, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Aris baru dikebiri setelah dia selesai menjalani pidana pokok.

Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Sebelumnya, Muh Aris, warga Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada 2 Mei 2019. Ia divonis bersalah karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim PN Mojokerto.

Baca Juga:Apa itu Kebiri Kimia?

Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia. Meski mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Aris divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis ini baru diterapkan terhadap Aris setelah dia menjalani hukuman dalam vonis pertama.

Aris memerkosa sembilan anak dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018. Para korban menderita robek dan pendarahan pada alat vitalnya. Namun terdapat celah dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 bagi predator anak, seperti Aris untuk lolos dari kebiri kimia.

Karena terpidana tidak serta merta menjalani tindakan tersebut setelah bebas dari pidana pokok.

Aris harus lebih dulu menjalani rangkaian penilaian klinis. Penilaian klinis ternyata menjadi tahap awal pelaksanaan kebiri kimia. Pada Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2020 dijelaskan penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiater, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Tahap ini dilakukan oleh tim medis dan psikiater yang ditunjuk jaksa bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Yakni paling lambat sembilan bulan sebelum Aris bebas dari pidana pokok yakni 12 tahun penjara terhitung sejak dia ditahan pada Mei 2018. Penilaian klinis yang akan menentukan Aris layak atau tidak menjalani hukuman kebiri kimia.

Tim medis dan psikiater membutuhkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria layak atau tidaknya seorang terpidana dihukum kebiri kimia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini