SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Ngawi menangkap lima orang anggota sindikat pengedar uang palsu.
Mereka ditangkap setelah beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi.
Ironisnya, dua orang di antaranya merupakan kepala desa yang masih aktif.
"Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga:Viral Video Panas Remaja Ngawi, Pelaku Diamankan Polisi
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi, hingga mereka melapor ke Polres Ngawi.
Dari penyelidikan yang dilakukan polres setempat, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah.
Dari kasus itu, lima orang pelaku peredaran uang palsu ditangkap, yakni inisial DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi; ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi; AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Para pelaku menggunakan modus mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat.
Baca Juga:Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
Barang bukti yang disita, di antaranya 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.
Charles mengatakan uang palsu itu diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Sedangkan uang palsu tersebut diduga diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu yang dikenal sebagai "Mr X".
"Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.
Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah Palsu.
- 1
- 2